Logo Network
Network

Jadi Korban PHK, Karyawan Ini Tuntut Hak Pesangon Dibayarkan

Eman Suni
.
Kamis, 30 September 2021 | 14:40 WIB
Jadi Korban PHK, Karyawan Ini Tuntut Hak Pesangon Dibayarkan
Karyawan korban PHK mendatangi Kantor Timor Expres dengan membawa dua dos berisi koin hasil aksi peduli sesama.

KUPANG,iNews.id - Karyawan korban PHK mendatangi Kantor Timor Expres dengan membawa dua dos berisi koin hasil aksi peduli sesama. Aksi ini dilakukan untuk menuntut manajemen agar segera melakukan pembayaran pesangon karyawan yang di-PHK saat pandemi.

Salah satu karyawan korban PHK mengaku diberhentikan pada Juli lalu. Dia terhitung memiliki masa kerja selama 10 tahun, 6 bulan dan 27 hari. Berdasarkan perhitungan Disnakertrans Kota Kupang, dia berhak menerima pesangon sebesar Rp19.800.000.

"Saya harus menerima hak saya sesuai dengan perhitungan Nakertrans Kupang sejumlah Rp19.800.00," ujarnya. 


Ikatan Keluarga Kepulauan Alor (IKKA) mengutus tiga orang perwakilan untuk menghantar kumpulan koin ke manajemen Timor Expres agar secepatnya membayar pesangon karyawan yang di-PHK saat pandemi Covid-19.

Sebelum menyerahkan kotak koin, perwakilan keluarga IKKA melakukan aksi di depan menuntut agar manajemen segera membayar pesangon karyawan.

Aksi pengantaran koin ini sempat dihalangi pihak manajemen kantor dengan menutup pintu pagar. 

Alasannya pimpinan tidak mau bertemu dengan perwakilan. Mereka baru diperbolehkan bertemu setelah dikawal anggota Polresta Kupang.

Obet menambahkan, dia terkena PHK sejak Juli dan sempat ingin diberi pesangon Rp3 juta. Karena merasa tidak sesuai dengan masa kerja, dia memutuskan mengadu ke Disnakerterans Kota Kupang.

Shabarudin Mahmud mantan securiti yang juga di PHK mengaku dirinya diberhentikan tanpa alasan. 

Dia juga tak mendapat haknya yang telah mengabdi selama 12 tahun. Meski telah menemepuh jalur hukum di pengadilan dan menang, saat ini belum juga dibayarkan haknya.


"Saya sudah menempuh jalur hukum dan menang di pengadilan namun hingga saat ini tetap tidak dibayar hak saya," ucapnya.
 

Hingga kini keluarga masih menunggu hasil mediasi. Jika proses mediasi di Disnakertrasn gagal, keluarga hanya bisa berharap diterbitkan anjuran untuk ditingkatkan proses penyelesaian memalui gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Kelas IA Kupang.

Pihak perusahaan sempat ditanyai alasan belum membayar pesangon ini namun enggan berbicara dan pergi meninggalkan wartawan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.