ATAMBUA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua mendeklarasikan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba). Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01-1147 tahun 2021 tentang langkah progresif sebagai tindak lanjutan atas penertiban jaringan listrik, handphone dan peningkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan.
Kalapas Atambua Edward Hadi mengatakan deklarasi zero halinar sebagai wujud nyata mengatasi terus isu publik saat terjadinya kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang yang menewaskan 49 warga binaan. Seluruh petugas berbenh bersama demi menjaga nama baik marwah Lapas Atambua dengan meniadakan handphone, pungli dan narkoba yang beredar dalam Lapas.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud nyata dalam mengatasi isu publik saat terjadinya kebakaran di lapas Tanggerang," ujar Kalapas, Sabtu (25/9/2021).
Dia berharap petugas mampu melaksanakan deklarasi bersama ini saat menjalankan tugas dengan memperhatikan kegiatan WBP.
"Kepada WBP untuk menaati segala tata tertib yang berlaku di Lapas. Kami tidak segan akan menindak dengan tegas petugas maupun WBP yang membantu melaksanakan praktik halinar serta akan memberi hukuman sesuai ketentuan berlaku," katanya, Sabtu (25/9/2021)
Deklarasi ini diakhiri dengan pemusnahan HP hasil temuan penggeledahan yang dilakukan Kalapas dan disaksikan seluruh peserta apel deklarasi.
Editor : Stefanus Dile Payong