SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 11 narapidana dipindahkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang ke Lapas Risiko Tinggi Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Rabu (11/5/2022) dini hari. Pemindahan narapidana kasus narkoba tersebut dengan pengawalan ketat petugas lapas dan kepolisian.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono mengatakan, pemindahan tersebut sengaja dilakukan secara mendadak. Pemindahan narapidana berstatus bandar narkoba, merupakan salah satu upaya memutus rantai peredaran narkotika, khususnya di dalam lapas.
Kami juga tidak main-main. Kami akan kirim bandar narkoba ke lapas dengan tingkat keamanan super maksimum," kata Tri Saptono.
Para narapidana yang berstatus bandar narkoba tersebut harus menjalani masa hukuman 5 sampai 17 tahun.
Pemindahan itu juga sebagai upaya meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Lapas Kelas 1 Semarang berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba.
Editor : Stefanus Dile Payong