get app
inews
Aa Read Next : Pasangan Laki-Laki dan Perempuan Tewas Membusuk dalam Kamar Kos Hebohkan Warga Makassar

Malu Hamil di Luar Nikah, Perempuan Asal Cianjur Bunuh Bayi Baru Lahir

Sabtu, 09 April 2022 | 08:36 WIB
header img
Ilustrasi bayi. (Foto: Ist.)

JAKARTA, iNews.id - Warga Kramat Jati dihebohkan penemuan mayat bayi perempuan di tempat pembuangan sementara (TPS) Jakarta Timur. Korban dibuang oleh ibu kandungnya berinisial RD (19) asal Cianjur. 

Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati, AKP Biher Harianja menjelaskan pelaku berprofesi asisten rumah tangga (ART) membuang bayi karena malu hamil di luar nikah. Pelaku membunuh bayinya setelah dilahirkan dengan cara membekap mulutnya dengan tangannya. 

"(Bayi Perempuan) dibunuh sesaat setelah dilahirkan dengan cara membekap mulutnya karena bayi tersebut menangis. RD melakukan perbuatan tersebut agar tidak diketahui oleh orang lain karena dirinya merasa malu mempunyai anak di luar Nikah," ujar AKP Biher, Jumat (8/4/2022).  

AKP Biher juga mengungkapkan, setelah RD meyakini bayinya telah wafat, jasad korban dibungkus dengan jaket merah maron dan diletakkan dalam kantong plastik hitam. Setelahnya RD membuang bayinya ke dalam kantong plastik sampah yang ada di rumah majikan tempatnya bekerja. 

"Majikannya tidak menyadari di dalam kantong plastik sampah di rumahnya terdapat jasad bayi tersebut. AAK kemudian membuang kantong platik hitam tersebut ke Ttempat sampah," katanya. 

Baru kemudian, petugas pemilah sampah menemukan kantong plastik berisikan jasad bayi tersebut pada hari Kamis (7/4/2022) sekira jam 19.00 WIB. Karena kaget menemukan jasad bayi, petugas pemilah sampah tersebut bertanya pada koleganya terkait asal usul ditemukannya kantong berisi jasad bayi tersebut. 

"Kemudian salah satu saksi menjelaskan bahwa kantong plastik tersebut diambil/dibawanya dari rumah yang terletak di Gang Santri RT.12/04 Kelurahan Batu Ampar Kramatjati Jaktim," kata AKP Biher.  

Atas perbuatannya, pelaku RD melanggar Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal  341 KUH Pidana Jo Pasal 181 KUH Pidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut