Logo Network
Network

Memalukan! Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Diringkus Kejati NTT saat Terima Suap Rp15 Juta

Dile Payong
.
Jum'at, 08 April 2022 | 21:51 WIB
Memalukan! Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Diringkus Kejati NTT saat Terima Suap Rp15 Juta
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim. Foto/iNews TV/Eman Suni

KUPANG, iNews.id  - Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus Kajaksaan Tinggi (Satgas Tipidsus Kejati) NTT. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang, berinisial BHN berhasil diringkus usai menerima suap.

Penangkapan terhadap BHN tersebut, dilakukan di ruang kerjanya pada Kamis (7/4/2022). Dalam penangkapan tersebut, anggota Satgas Tipidsus Kejati NTT, berhasil menyita uang tunai sebesar Rp15 juta.

Kepala Seksi Penerangan da Hukum Kejati NTT, Abdul Hakim membenarkan kabar tentang OTT pejabat di lingkungan Pemkot Kupang tersebut. Pejabat itu ditangkap anggota Satgas Tipidsus Kejati NTT, usai melakukan transaksi. 

"Ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp15 juta," ungkapnya.

Usai ditangkap oleh Satgas Tipidsus Kejati NTT, BHN diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang, selaku aparat pengawasan internal Pemkot Kupang. Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengky Amalo membenarkan ada oknum kepala dinas yang ditangkap Satgas Tipidsus Kejati NTT.

Frengky juga menyebutkan, usai ditangkap Satgas Tipidsus Kejati NTT, oknum pejabat tersebut diserahkan kepada Inspektorat Kota Kupang, untuk penanganan lebih lanjut. 

"Kami akan melaporkan kejadian tersebut kepada Wali Kota Kupang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang bermasalah tersebut," tegasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News

Bagikan Artikel Ini