get app
inews
Aa Text
Read Next : Suka Miras dan Melawan Orangtua Seorang Ayah Tega Laporkan Anak Kandung ke Polisi

Pria Pengangguran di Aceh Tamiang Pukul Orang Tua Kandung Sudah Sepuh Pakai Kayu

Jum'at, 08 April 2022 | 21:32 WIB
header img
Pria pengangguran yang memukul kedua orang tua kandung sudah sepuh di Aceh Tamiang saat diamankan polisi. (Foto: Antara)

KUALA SIMPANG, iNews.id - Pria berinisial BI (41) warga Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang ditangkap polisi. Dia selama ini menjadi buron usai dilaporkan menganiaya kedua orang tua kandung. 

Kapolsek Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun Ipda Andi Krisna mengatakan, pelaku BI ditangkap karena diduga menganiaya Kamit (76) dan Miskem (71) orang tuanya yang sudah sepuh.

"Pelaku kami amankan berkat laporan masyarakat yang melihatnya telah pulang ke kampung," ujar Andi Krisna, Jumat (8/4/2022). Menurutnya, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban, Dusun Suka Mulia I, Kampung Tenggulun akhir Maret lalu. 

"Pelaku menganiaya ibu dan bapak kandungnya menggunakan batang kayu sepanjang 75 sentimeter," kata Kapolsek.

Menurutnya, pria pengangguran ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/07/III/2022 /Aceh/Res.Atam/Sek.Simpang Kiri tanggal 30 Maret 2022. Pelapornya yakni Samirin (53) kakak kandung pelaku. Setelah tahu dilaporkan, pelaku melarikan diri dan menjadi buronan polisi. 

Namun sepekan dalam pelarian, dia kembali ke kampung melalui semak belukar dan dilhat warga. Kemudian warga memberitahu kepada keluarga koban selanjutnya perangkat desa melaporkan ke Polsek Simpang Kiri.

"Anggota piket langsung meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku. Dia kami jerat dengan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2-5 tahun kurungan penjara," ujar Kapolsek.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut