MERANGIN, iNews.id - Bupati Merangin, Mashuri kaget dan emosi saat menemukan pasangan tertangkap tangan yang diduga berbuat maksiat di panti pijat dan penginapan. Hal ini diketahui saat bupati ikut razia bersama Satpol PP setempat.
Mereka diamankan petugas Satpol PP Merangin ketika melakukan razia prostitusi, Senin (4/4/2022) malam hingga Selasa dini hari.
Razia pertama, Bupati Merangin bersama petugas Satpol PP menelusuri wilayah Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan. Di sana Bupati Merangin masih menemukan panti pijat tradisional yang buka dan bahkan melayani tamu di bulan Ramadan. Saat memasuki panti pijat tersebut, betapa terkejutnya Bupati melihat ada sepasang bukan suami istri berada di dalam kamar.
Sontak Bupati Merangin kelihatan murka dan memerintahkan Kasat Pol PP Merangin untuk mengamankan. Bahkan, panti pijat tersebut diminta untuk disegel.
Tidak hanya di sana, razia bergeser ke tempat penginapan Habibah yang berada di Kelurahan Dusun Bangko. Lagi-lagi Bupati Merangin menemukan tujuh pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar-kamar yang ada di penginapan tersebut.
Kepada media, Bupati Merangin Mashuri menjelaskan, jika tempat hiburan malam, panti pijat dilarang untuk buka pada bulan suci Ramadan. "Jika masih ada yang buka, izinnya saya cabut dan tidak boleh lagi beroperasi," kata Mashuri, Selasa (5/4/2022).
Sedangkan delapan pasutri yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa identitasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong