get app
inews
Aa Text
Read Next : Sungguh Memalukan! Mobil Dinas Bupati Mati Pajak

TOK! Jualan Online Resmi Dipajaki

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:20 WIB
header img
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik pajak bagi pedagang online melalui marketplace. (Foto: MPI )

Sementara itu, marketplace yang tak menarik pajak dan pelaporan, akan dikenakan sanksi perpajakan dan dapat dikenai tindakan berdasarkan regulasi sistem elektronik.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, aturan ini juga diharapkan mendorong pelaku UMKM online agar semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut