TOK! Jualan Online Resmi Dipajaki
Selasa, 15 Juli 2025 | 16:20 WIB

Sementara itu, marketplace yang tak menarik pajak dan pelaporan, akan dikenakan sanksi perpajakan dan dapat dikenai tindakan berdasarkan regulasi sistem elektronik.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, aturan ini juga diharapkan mendorong pelaku UMKM online agar semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.
Editor : Stefanus Dile Payong