Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Oknum Pegawai Pajak Diduga Palak Warga, Dirjen Pajak Lakukan Investigasi
Advertisement . Scroll to see content

TOK! Jualan Online Resmi Dipajaki

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:20 WIB
  • author Anggie Ariesta, Evan Payong
TOK!  Jualan Online Resmi Dipajaki
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik pajak bagi pedagang online melalui marketplace. (Foto: MPI )

Sementara itu, marketplace yang tak menarik pajak dan pelaporan, akan dikenakan sanksi perpajakan dan dapat dikenai tindakan berdasarkan regulasi sistem elektronik.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, aturan ini juga diharapkan mendorong pelaku UMKM online agar semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut