Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Miris! Oknum Pegawai Pajak Diduga Palak Warga, Dirjen Pajak Lakukan Investigasi
Advertisement . Scroll to see content

TOK! Jualan Online Resmi Dipajaki

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:20 WIB
  • author Anggie Ariesta, Evan Payong
TOK!  Jualan Online Resmi Dipajaki
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik pajak bagi pedagang online melalui marketplace. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menarik pajak bagi pedagang online langsung melalui marketplace. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Sebelumnya, pajak yang dikenakan pedagang online dibayarkan secara mandiri oleh pedagang online. Namun, kini Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang langsung ditarik oleh marketplace.

Ketentuan ini resmi berlaku pada Senin (14/7/2025). Dengan adanya aturan ini, marketplace akan langsung memungut pajak sebesar 0,5 persen dari omzet bruto (tidak termasuk PPN dan PPnBM). 

“Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan, menyederhanakan administrasi pajak, serta memperkuat pengawasan perpajakan di sektor ekonomi digital,” bunyi keterangan DJP dalam dokumen resmi PMK dikutip Selasa (15/7/2025).

Adapun, pemungutan dilakukan setiap kali ada transaksi pembayaran dari pembeli ke penjual melalui sistem platform digital, dan dokumen tagihan akan menjadi bukti pungut yang sah.

Namun, pungutan pajak ini tidak berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun, selama mereka menyampaikan surat pernyataan resmi.

Selain itu, pengecualian juga diberikan untuk penjual pulsa, pengalihan tanah/bangunan, dan pedagang yang memiliki surat bebas pungut.

Pedagang juga diwajibkan menyampaikan NPWP atau NIK dan alamat, sebagai bagian dari proses validasi identitas.

Sementara itu, marketplace yang tak menarik pajak dan pelaporan, akan dikenakan sanksi perpajakan dan dapat dikenai tindakan berdasarkan regulasi sistem elektronik.

Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai bagian dari strategi memperluas basis pajak di sektor digital yang terus berkembang. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, aturan ini juga diharapkan mendorong pelaku UMKM online agar semakin patuh terhadap ketentuan perpajakan nasional.
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut