Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Kasus Narkoba 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan 40 Kg Sabu 4 Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Rabu, 25 Juni 2025 | 23:13 WIB
  • author Wahyudi Aulia Siregar, Evan Payong
Edarkan 40 Kg Sabu 4 Terdakwa  Divonis Hukuman Mati
Empat terdakwa pengedar 40 kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6/2025). (Foto: MPI )

Pinta juga mempertimbangkan jika ketiga terdakwa memiliki anak dan istri. Atas pertimbangan itu, Pinta menilai jika hukuman ketiganya harus dibedakan dengan Senta Sitepu.

Senta Cs ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dari dua lokasi, yakni kawasan Tanjungbalai dan Deliserdang, Sumatra Utara pada 14 Oktober 2025. Senta merupakan pemain lama di wilayah Sumatra dan telah lama menjadi target operasi Polisi.

Saat ditangkap Senta dan tiga anggota jaringannya terpaksa ditembak karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Puji Minarto dan Sahrial awalnya ditangkap di depan Sekolah Harapan Mandiri, Jalan Brigjen Katamso, Medan.

 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut