SINGKAWANG, iNew.id - Lima orang berinisial MU, MA, SR, EP, dan RN berhasil diringkus BNN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), saat hendak menyelundupkan sabu seberat 31 kg asal Malaysia. Sabu tersebut, ditaksir bernilai Rp30 miliar.
Upaya penggagalan penyelundupan sabu asal Malaysia ini, dilakukan BNN Provinsi Kalbar, bersama Ditreskoba Polda Kalbar, dan bea cukai di kawasan Jalan Tani, Kota Singkawang.
Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen Pol. Budi Wibowo mengatakan, kelima tersangka ditangkap dari sejumlah tempat berbeda. "Dengan pengungkapan kasus penyelundupan sabu ini, kita berhasil menyelamatkan 200 ribu orang dari paparan bahaya narkoba," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku penyelundupan sabu tersebut kini mendekam di sel tahanan BNN Provinsi Kalbar. Mereka juga terancam hukuman mati, akibat perbuatan yang dilakukannya.
Editor : Stefanus Dile Payong