get app
inews
Aa Text
Read Next : TOK! Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

Bantah Tidak Pernah Bayar Hakim Ibu Ronald Tannur Mengaku Uang Itu Untuk Bayar Pengacara

Rabu, 11 Juni 2025 | 06:59 WIB
header img
Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Suap Hakim, Ngaku Cuma Bayar Fee Lawyer Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Ibunda Ronald Tannur  Meirizka Widjaja, membantah dirinya menyuap hakim melalui pengacaranya Lisa Rachmat. Menurutnya, uang yang dia berikan ke Lisa Rachmat murni pembayaran fee lawyer. 

"Selain dari uang Rp1,5 miliar yang saya angsur kepada Lisa Rachmat, saya tidak pernah melakukan pembayaran apa pun lagi dan tidak pernah juga bersepakat dengan Lisa, untuk Lisa menalangi apa pun, apalagi terhadap upaya penyuapan hakim," kata Meirizka saat sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Dia mengaku meminta Lisa mendampingi anaknya dalam proses hukum yang dihadapi, bukan meminta menyuap demi anaknya bebas. 

"Semua transaksi pembayaran fee lawyer, atau jasa pengacara tersebut dapat saya buktikan dari rekening koran yang tercantum dalam buku tabungan saya, yang telah diambil dan disita oleh penyidik sebagai barang bukti," ujarnya. 

Meirizka merasa kecewa terhadap Lisa sehingga dirinya ikut terseret dalam kasus suap ini.

"Untuk itu saya benar-benar kecewa dan menyesal pada Lisa yang telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai, sehingga saya yang tidak tahu apa-apa turut diseret Lisa dalam perbuatannya," ucapnya.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja dituntut empat tahun penjara. Jaksa menilai, Meirizka terbukti melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis bebas Ronald Tannur. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

Selain itu, jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama enam bulan. 

Jaksa meyakini, Meirizka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo agar memvonis bebas Ronald Tannur.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut