Jual Beli Tanah Selebritas Nikita Mirzani Diduga Jadi Korban Penipuan di Bali

DENPASAR, iNewsBelu.id - Dua tersangka yang menipu selebritas Nikita Mirzani Mawardi atas kasus jual beli tanah di Canggu, Kecamatan Kita Utara, Badung, gagal dilimpahkan penyidik Polda Bali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung.
Hal tersebut karena penyidik tidak bisa menghadirkan dua tersangka yang diduga pasangan suami istri, yakni berinisial JU dan NSW.
"Pelimpahan dua tersangka rencananya dilakukan penyidik Polda Bali hari ini ke JPU namun gagal dilakukan," ujar Putu Eka, Rabu (28/5/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, gagalnya pelimpahan kasus ini karena dua tersangka tidak hadir saat dipanggil untuk pelimpahan, setelah Jaksa menyatakan berkas dinyatakan lengkap (P21). Dua pelaku diduga tidak ditahan selama proses penyidikan.
Putu Eka mengaku saat ini pihaknya berada dalam proses menunggu sampai penyidik bisa menghadirkan ke depan JPU.
Saat dikonfirmasi apakah benar korban dalam kasus ini Nikita Mirzani, Putu Eka menyebut hal tersebut tidak dijelaskan dalam resume kasus yang diterimanya.
Namun dalam keterangan saksi memang benar tertulis nama Nikita Mirzani. Terkait status Nikita sebagai saksi korban atau saksi yang mengetahui kasus ini, Putu Eka minta agar mengkonfirmasi langsung ke Polda Bali.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan tersangka berinisial JU ke Polda Bali atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka menawarkan tanah berlokasi di Desa Canggu dengan harga 375 juta per are dan sepakat bertransaksi jual beli tanah seluas 15 are.
Saat Nikita akan melunasi pembayaran, secara sepihak terlapor menaikkan harga tanah hingga tiga kali lipat, membuat Nikita keberatan dan meminta uang yang sudah diserahkan agar dikembalikan. Akibat peristiwa ini, Nikita merugi hampir Rp1,4 miliar.
Editor : Stefanus Dile Payong