get app
inews
Aa Read Next : Usai Dilantik Jadi Menko Polhukam Mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto Akan Temui Mahfud MD

Mahfud Sebut Utang Tommy Soeharto di BLBI Capai Rp2,6 Triliun

Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:27 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan berdasarkan perhitungan terakhir, jumlah utang Tommy Soeharto mencapai Rp2,6 Triliun. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Pemanggilan itu bertujuan untuk menagih tunggakan utang negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan berdasarkan perhitungan terakhir, jumlah utangnya mencapai Rp2,6 Triliun.

"Tommy Soeharto utangnya, berdasarkan hitungan terkini dan nanti bisa berubah ketika dia datang, itu jumlahnya Rp2,6 triliun," ujar Mahfud MD dalam keterangan video, Rabu (25/8/2021).

Selain Tommy Soeharto, Mahfud menegaskan sebanyak 47 debitur dan obligor dalam kasus BLBI juga akan dipanggil. Menurut dia, ada beberapa orang yang jumlah hutangnya jauh di atas Tommy, bahkan mencapai belasan triliun.

"Di atas itu banyak yang utangnya belasan triliun dan Rp7,8 Triliun, yang totalnya Rp111 triliun. Jadi semuanya akan dipanggil. Ada yang di Singapura, Bali, Medan semua kita panggil dan semua harus membayar pada negara, ini uang rakyat dan rakyat ini sekarang sedang susah," ungkapnya.

Terkait hal ini, Mahfud menuturkan bahwa dirinya juga sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke kantornya.

"Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana," jelasnya.

Terkait dapat beralih dari kasus perdata ke pidana, hal itu lantaran sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, untuk mencapai unsur itu, didapati tiga kategori, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum.

"Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum," katanya.

Dia meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar bersikap kooperatif, karena pemerintah akan tegas mengenai permasalahan ini. "Oleh presiden tidak lama, diberi waktu sampai Desember 2023 kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya dan mudah-mudahan bisa selesai," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut