get app
inews
Aa Read Next : Sah, Pamit Baik-baik ke Presiden Mahfud MD Resmi Mengundurkan Diri Besok

Mahfud MD : Semua Obligor BLBI Dipanggil, Tak Hanya Tommy Soeharto

Rabu, 25 Agustus 2021 | 15:50 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait BLBI dilakukan kepada semua obligor dan debitur. (Foto Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan kepada semua obligor dan debitur. Menurutnya pemanggilan tak hanya spesifik dilayangkan kepada Tommy Soeharto saja.

Mahfud menjelaskan, secara rinci terdapat 48 orang debitur dan obligor yang akan dipanggil untuk menyelesaikan permasalahan utang yang jumlahnya mencapai Rp111 triliun.

"Perlu kami tegaskan bahwa yang diundang itu adalah semua, sekitar 48 obligor dan debitur yang punya utang pada negara sebesar Rp111 Triliun. Jadi jangan salah ini hanya Tommy Soeharto ya, semua dipanggil," kata Mahfud dalam keterangannya, Rabu (25/8/2021).

"Semuanya akan dipanggil. Ada yang di Singapura, Bali, Medan semua kita panggil dan semua harus membayar pada negara karena ini uang rakyat. Rakyat sekarang sedang susah," tuturnya.

Mahfud mengaku sudah berkoordinasi dengan para aparat penegak hukum seperti Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung. Bilamana para oblogor dan debitur itu mangkir dari pemanggilan, maka masalah yang tadinya hanya hukum perdata dapat beralih ke pidana.

"Kaau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana,” ungkapnya. 

Secara spesifik, menurut dia jika mangkir maka masalah sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Menurutnya, tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum. 

"Mohon kooperatif. kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh presiden tidaklah lama, diberi waktu sampai Desember 2021 kita akan laporkan nanti sampai mana ini selesainya. Mudah-mudahan bisa selesai dan kalau selesai sebelum itu bagus," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut