Aksi mesum oknum guru ini bermula ketika salah satu orang tua siswa berinisial R melaporkan perbuatannyaa ke polisi, Kamis (28/11/2024). Di hadapan polisi, R mengadukan perbuatan pelaku yang memaksa putrinya masuk ke dalam toilet sekolah dan melakukan tindakan pelecehan seksual.
Setelah penyelidikan, ternyata ada korban lain yang mengalami nasib serupa. Total 10 murid SD dilecehkan oleh oknum guru olahraga tersebut.
“Tersangka mengaku hanya membantu membenarkan gerakan-gerakan siswanya sehingga kadang-kadang memegang tangan dan bokong siswinya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AF terancam pidana 15 tahun penjara dan dicopot sebagai PNS. Dia dijerat Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pelrindungan Anak.
“Karena tersangka seorang pendidik atau guru maka hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pidana” kata Kapolres.
Editor : Stefanus Dile Payong