ATAMBUA, iNews.id - Sebanyak empat warga binaan Lapas Kelas IIB Atambua menjalani asimilasi di rumah. Asimilasi ini diberikan untuk mencegah lonjakan penularan Covid-19.
Kalapas Kelas IIB Atambua Edwar Hadi mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2021.
Selain untuk menurunkan tingkat hunian di Lapas, asimilasi di rumah juga dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
"Tujuannya agar tingkat hunian Lapas bisa menjadi longgar sehingga penerapan protokol kesehatan, khususnya social distancing dapat dijalankan dengan baik. Bagi warga binaan yang menjalani asimilasi rumah pun wajib melaksanakan semua ketentuan yang telah ditetapkan dan berjanji untuk tidak akan mengulang kejahatan saat menjalani program ini," ujar Edwar, Jumat (6/8/2021).
Dia menambahkan, jika ada warga binaan yang sedang menjalani program asimilasi rumah kedapatan melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas dan mendapatkan pembinaan. Selain itu semua hak-hak narapidana dicabut. Kemudian ketika yang bersangkutan bebas akan mendapat hukuman baru atas pelanggaran yang telah dilakukan.
"Untuk para napi yang menjalani asimilasi di rumah agar tetap mengikuti arahan dari Lapas untuk tidak lagi melakukan kesalahan yang sama," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong