ATAMBUA, iNewsBelu.id - Wujudkan lembaga pelatihan Kerja bersertifikat bagi para warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua kembali membangun kerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Belu untuk memperoleh ijin (NIB) untuk melaksanakan pendaftaran bengkel kerja Lapas, Sabtu(28/01/ 2023).
Kalapas Kelas IIB Atambua Edwar Hadi kepada iNews mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan koordinas dengan Dinas Nakertrans Belu terkait pemenuhan persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
" Iya melalui Kepala Seksi Binapi & Giatj Lapas Kelas IIB Atambua kita sedang melakukan koordinasi dengan Dinas Nakertrans Belu terkait dengan pemenuhan persyaratan," Ujar Hadi.
Kalapas juga menambahkan untuk mewujudkan Lapas Atambua sebagai lembaga pelatihan kerja (LPK), Lapas membutuhkan instruktur bersertifikat dan tenaga pelatihan bagi Warga Binaan sehingga dinilai berkompeten yang didapat melalui proses pelatihan kerja ataupun pengalaman kerja dari SDM yang berkompeten.
Editor : Stefanus Dile Payong