JAKARTA, iNewsBelu.id - Salah seorang siswi SMA di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur berninial SYK (17), ditemukan tewas dengan posisi gantung diri di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Rabu, (24/4/2024) pagi sekira pukul 05.00 Wita.
Okezone merangkum 5 fakta terkait peristiwa tersebut. Berikut ulasannya:
1. Polisi Benarkan Peristiwa Siswi SMA Bunuh Diri
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Marselus Yugo Amboro yang dikonfirmasi Kamis, (25/4/2024) pagi membenarkan terkait insiden itu.
2. Kronologi Korban Bunuh Diri Ditemukan Keluarganya
Pada Rabu pagi sekitar pukul 05.00 wita, LK (11), adik kandung korban ke rumah kebun yang berjarak 100 meter dari rumah induknya. LK hendak mengambil pakaian seragam sekolah di rumah kebun milik orangtua korban karena pakaian sekolahnya dijemur di rumah kebun.
Saat tiba di lokasi kejadian, LK melihat korban sudah tergantung menggunakan tali nilon warna hijau di kayu rangka atap rumah yang berjarak sekitar 2 meter dari tanah dengan posisi kaki tertekuk.
Melihat korban tergantung, LK langsung memberitahu DK (44), ibu kandung LK. Keduanya datang ke rumah kebun dan melihat korban dalam posisi tergantung di kayu rangka atap menggunakan tali nilon warna hijau.
3. Penjelasan Ibu Korban soal Anaknya Bunuh Diri
Ibu korban, DK mengaku pada Selasa (23/4/2024) malam sekitar pukul 20.30 Wita, korban mengambil handphone miliknya dan meninggalkan rumah dengan alasan bermain Wifi di rumah tetangga dan hingga pukul 23.30 Wita korban belum pulang ke rumah.
DK kemudian meminta adik korban, LK untuk pergi melihat korban di depan rumah. Namun LK tidak menemukan korban. LK sempat mencari korban di rumah kebun yang berjarak 100 meter dari rumah. Namun saat itu LK tidak menemukan korban di rumah kebun tersebut.
Baru pada Rabu pagi, DK kaget mendapat kabar dari LK kalau korban tergantung di kayu rangka atap rumah. DK langsung ke rumah kebun dan melihat korban sudah dalam posisi tergantung menggunakan tali nilon pada rangka kayu atap rumah.
Editor : Stefanus Dile Payong