get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh, Minta Tetap Jadi Ketua MK Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta

Waduh! Sudah Dicopot Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK

Minggu, 21 April 2024 | 23:17 WIB
header img
Hakim Konstitusi Anwar Usman (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Hakim konstitusi Anwar Usman masih memakai sejumlah fasilitas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Anwar telah dicopot dari jabatan Ketua MK dan digantikan Suhartoyo. Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan sejumlah fasilitas Ketua MK masih digunakan Anwar Usman, kecuali rumah dinas.

"Bukan semua ya. Ada beberapa memang (fasilitas masih digunakan Anwar). Saya pastikan rumah dinas itu sudah tidak," ucap Fajar di Gedung MK, Minggu (21/4/2024). "Ya (fasilitasnya) sama seperti ketua-ketua lembaga lah ya. Ada rumah dinas, ada ruang kerja, ada mobil dinas, dan seterusnya itulah," ujarnya.

Menurut Fajar, soal fasilitas ini merupakan masalah teknis saja dan bisa segera diselesaikan. Hal ini juga tidak mengganggu kinerja MK. "Ini hanya soal teknis saja. Itu kan sementara tidak mengganggu," ucap Fajar.

Fajar menegaskan, MK masih mengejar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), sehingga tidak fokus soal fasilitas hakim. "Kita concern di sini (PHPU) dulu, kita dikejar waktu ini. Ini (fasilitas) soal-soal yang teknis tapi penting, tapi yang lebih penting adalah bagaimana mereka menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rentang waktu," katanya.

Sebelumnya, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK dan digantikan Suhartoyo. Anwar dinyatakan melanggar etik terkait putusan batas usia capres-cawapres yang membuat keponakannya yakni Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftar cawapres 2024. Pencopotan Anwar Usman berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK). MKMK juga memutuskan, Anwar Usman tidak boleh menjadi hakim perkara PHPU.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut