Mabuk Dan Buat Onar di Gereja Perwira Polisi di Kupang NTT Segera Disidang
Jum'at, 05 April 2024 | 17:59 WIB
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung membenarkan Iptu DH masih dalam pengawasan Provost Polresta sambil menunggu persidangan. "Iptu DH saat ini masih kami patsus atau penempatan di tempat khusus sambil menunggu persidangan," kata Kapolresta.
"Berkasnya sudah rampung dan akan kami limpahkan. Setelah kami limpahkan ke Propam Polda NTT, selanjutnya menjadi kewenangan Propam Polda NTT untuk menyidangkannya, kita menunggu saja kapan sidang," ucapnya.
Iptu DH dijerat Pasal 12 huruf (e), Pasal 13 huruf (k) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian dan Komisi Kode Etik Polri.
Editor : Stefanus Dile Payong