Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Pakai Helm saat Diboncengkan Naik Motor, Pelajar di Belu Terjaring Razia Satlantas
Advertisement . Scroll to see content

Mabuk Dan Buat Onar di Gereja Perwira Polisi di Kupang NTT Segera Disidang

Jum'at, 05 April 2024 | 17:59 WIB
  • author Aris L, Evan Payong
Mabuk Dan Buat Onar di Gereja Perwira Polisi di Kupang NTT Segera Disidang
Ilustrasi oknum polisi buat onar di gereja saat perjamuan kudus di GMIT Kupang segera disidang di Propam Polda NTT. (Foto : Ist)

KUPANG, iNewsBelu.id - Oknum perwira polisi berinisial Iptu DA yang membuat onar saat perjamuan kudus di GMIT Kota Kupang segera disidang. Berkas perkara pencemaran atau pelecehan tata ibadah gereja sudah dinyatakan lengkap oleh Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). 

"Ya, benar, berkasnya sudah lengkap. Saat ini akan kami limpahkan ke Propam Polda NTT untuk disidangkan dengan nomor berkas pelimpahan B/617/IV/2024/Polresta Kupang Kota," ujar Kasie Propam Polresta Kupang Kota Iptu Muhammad Iqbal, Kamis (4/4/2024).

Menurutnya, sebanyak dua berkas yang dikirimkam ke Propam Polda NTT untuk saling melengkapi di persidangan nantinya. "Ada dua berkas yang akan dikirimkan ke Propam Polda NTT, yakni satu berkas pelimpahan dan satu berkas saran pendapat. Kedua berkas itu saling melengkapi pada saat persidangan nanti," katanya.

Selain itu, ada empat saksi sudah dimintai keterangan, sedangkan pelaku Iptu DH masih ditahan di Polresta Kupang. "Empat saksi sudah kami mintai keterangan. Di antaranya tiga saksi dari Gereja GMIT Kota Kupang dan satu anggota Polresta Kupang Kota. Terhadap Iptu DH masih kami Patsus (Penempatan pada tempat Khusus) di Rutan Polresta Kupang Kota di bawah pengawasan Provos Polresta," katanya.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut