KUPANG, iNewsBelu.id - Oknum perwira polisi berinisial Iptu DA yang membuat onar saat perjamuan kudus di GMIT Kota Kupang segera disidang. Berkas perkara pencemaran atau pelecehan tata ibadah gereja sudah dinyatakan lengkap oleh Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ya, benar, berkasnya sudah lengkap. Saat ini akan kami limpahkan ke Propam Polda NTT untuk disidangkan dengan nomor berkas pelimpahan B/617/IV/2024/Polresta Kupang Kota," ujar Kasie Propam Polresta Kupang Kota Iptu Muhammad Iqbal, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, sebanyak dua berkas yang dikirimkam ke Propam Polda NTT untuk saling melengkapi di persidangan nantinya. "Ada dua berkas yang akan dikirimkan ke Propam Polda NTT, yakni satu berkas pelimpahan dan satu berkas saran pendapat. Kedua berkas itu saling melengkapi pada saat persidangan nanti," katanya.
Selain itu, ada empat saksi sudah dimintai keterangan, sedangkan pelaku Iptu DH masih ditahan di Polresta Kupang. "Empat saksi sudah kami mintai keterangan. Di antaranya tiga saksi dari Gereja GMIT Kota Kupang dan satu anggota Polresta Kupang Kota. Terhadap Iptu DH masih kami Patsus (Penempatan pada tempat Khusus) di Rutan Polresta Kupang Kota di bawah pengawasan Provos Polresta," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan RJH Manurung membenarkan Iptu DH masih dalam pengawasan Provost Polresta sambil menunggu persidangan. "Iptu DH saat ini masih kami patsus atau penempatan di tempat khusus sambil menunggu persidangan," kata Kapolresta.
"Berkasnya sudah rampung dan akan kami limpahkan. Setelah kami limpahkan ke Propam Polda NTT, selanjutnya menjadi kewenangan Propam Polda NTT untuk menyidangkannya, kita menunggu saja kapan sidang," ucapnya.
Iptu DH dijerat Pasal 12 huruf (e), Pasal 13 huruf (k) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian dan Komisi Kode Etik Polri.
Editor : Stefanus Dile Payong