JAKARTA, iNewsBelu.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meluncurkan buku "Kompetensi Jurnalis Televisi" dalam format e-book di sekretariat IJTI, Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (26/3/2024). Penerbitan buku ini merupakan komitmen IJTI untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas anggotanya.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan mengatakan, masih ada keluhan dari pemirsa dan narasumber terkait kinerja jurnalis. Hal ini, menurutnya, dapat diatasi dengan memenuhi dan menjalankan standar kompetensi jurnalis.
"Sampai saat ini masih ada komplain yang datang dari pemirsa, narasumber, kondisi itu tidak akan terjadi, jika standar kompetensi jurnalis dipenuhi dan dijalankan," kata Herik. Standar kompetensi akan memperkuat etika profesi jurnalis dengan menegaskan pentingnya prinsip-prinsip seperti keadilan, kebenaran, objektivitas, dan sensitivitas dalam pelaporan. Herik menambahkan, dengan memiliki standar kompetensi yang jelas dan diakui secara luas, profesi jurnalis akan tetap relevan dan dapat memenuhi harapan masyarakat akan media yang bertanggung jawab dan kredibel.
Kompetensi jurnalis akan menempatkan mereka pada kedudukan strategis dalam industri pers. Industri media akan terus berkembang jika mendapat kepercayaan publik. Buku "Kompetensi Jurnalis Televisi" terdiri dari 13 bagian, memuat kompetensi dasar dan lanjutan yang harus dimiliki jurnalis televisi. Buku ini ditulis oleh Rachmat Hidayat, Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ) Televisi IJTI, berdasarkan hasil evaluasi dari assessor (penguji) selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi jurnalis televisi.
Editor : Stefanus Dile Payong