MANGGARAI TIMUR, iNewsBelu.id - Seorang kakek berusia 74 tahun asal Elar, Manggarai Timur, Nusa Tenggara (NTT) berinisial IED tega melakukan pencabulan terhadap anak berusia 10 tahun.
Modus yang dilakukan adalah pelaku memberikan jajan serta uang senilai Rp2 ribu kepada korban.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan kepada pihak Polres Manggarai Timur, pada Jumat 8 Maret 2024.
Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan bahwa setelah mendapat laporan, kini pelaku sudah diamankan di Polres untuk diperiksa lebih lanjut.
"Iya benar, kasus ini sedang ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai Timur. Terduga Pelaku sudah ditangkap dan diamankan. Hasil interogasi awal saat di lokasi penangkapan, pelaku mengaku perbuatanya," ujar Kapolres AKBP Suryanto, Selasa (12/3/2024) siang.
Ia pun mengungkapkan kronologinya, pada 27 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 Wita, pelaku mengimingi korban dengan memberi kacang dan uang Rp2 ribu di saat jam pelajaran sekolah. Di mana saat ini, korban masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Lalu pelaku mengajak korban ke rumahnya, dan langsung secara paksa menyetubuhi korban.
Kemudian, setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku menyampaikan ancaman akan membunuh korban. Ancaman itu apabila perbuatannya tersebut diceritakan kepada orang lain, termasuk orangtua korban.
Akibat dari kejadian itu, korban selalu mengalami kesakitan. "Karena merasa curiga atas sakit yang dialami korban, maka saksi yang juga ibu kandung korban, menanyakan perihal penyebab kepada korban. Akhirnya korban pun menyampaikan bahwa dirinya disetubuhi oleh IED," ujar AKBP Suryanto.
Mendengar pengakuan korban, ibu kandungnya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang bertugas di kecamatan itu. Setelah itu, polisi bersama keluarga membawa korban ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis.
Editor : Stefanus Dile Payong