Pilkada Akan Tetap Digelar November Mendatang 2024, Ini Penjelasan KPU
Jum'at, 01 Maret 2024 | 20:51 WIB
KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2024 menyatakan komitmennya untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Idham menekankan KPU tidak berwenang untuk mengubah UU Pilkada, dan tugasnya hanya menjalankan peraturan yang ada.
"KPU tidak mempunyai kapasitas berbicara dalam tataran pembentuk undang-undang. KPU hanya pelaksana UU Pilkada," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, melarang perubahan jadwal Pilkada 2024. MK menilai perubahan jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada.
Editor : Stefanus Dile Payong