get app
inews
Aa Read Next : Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Masalah Sirekap

Pilkada Akan Tetap Digelar November Mendatang 2024, Ini Penjelasan KPU

Jum'at, 01 Maret 2024 | 20:51 WIB
header img
KPU menegaskan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah ini akan tetap berlangsung pada November 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - KPU menegaskan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah ini akan tetap berlangsung pada November 2024. Penegasan ini disampaikan di tengah polemik wacana perubahan jadwal Pilkada 2024.

"Sampai saat ini, UU No 10/2016 tentang Pilkada belum diubah. KPU juga telah menerbitkan PKPU No 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, di mana tanggal 27 November 2024 adalah hari pemungutan suara Pilkada serentak," kata Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut