get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPK Firli Bahuri Hari Ini Diperiksa Polda Metro Terkait Dugaan Pemerasan SYL

Breaking News, Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap di Hotel Kawasan Kemang

Kamis, 10 Februari 2022 | 06:03 WIB
header img
Polwan cantik Briptu Christy Sugiarto yang viral jadi DPO ditangkap dalam hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: Facebook)

JAKARTA, iNews.id - Polwan cantik, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, yang buron karena desersi akhirnya ditangkap. Polisi yang bertugas di Polresta Manado itu diamankan di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022). 

"Diamankan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (9/2/2022).

Zulpan mengatakan, Briptu Christy akan diperiksa sementara di Polda Metro Jaya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Sulut terkait penanganan kasus Briptu Christy. Diketahui, Briptu Christy viral di media sosial akhir-akhir ini karena dikabarkan hilang. Belakangan terungkap polisi yang bertugas di Polresta Manado itu desersi atau meninggalkan tugas.

Polwan cantik itu ternyata sudah desersi sejak 15 November 2021. Perempuan berusia 26 tahun tersebut diketahui bertugas sebagai Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado. Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait sebelumnya mengatakan, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Pemecatan itu diajukan karena Briptu Christy sudah lebih dari 30 hari meninggalkan tugas.

"Yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022. Polda Sulut telah membentuk tim gabungan dari Propam yang akan mencari Briptu Christy.  Namun kata Kabid Humas, kalau pun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

Sidang tersebut dapat menjatuhkan sanksi untuk Briptu C hingga pemecatan dari keanggotaan Polri. "Yang bersangkutan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut