get app
inews
Aa Read Next : Kebakaran Hebat, Dokumen dan Alsintan Milik UPT Perbenihan dan Pertanian NTT Hangus Terbakar

Miris, Tangkap Penyu Dilindungi, 2 Warga Adonara NTT Diciduk Polisi

Sabtu, 17 Februari 2024 | 20:29 WIB
header img
Dua warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi lantaran menangkap penyu yang dilindungi di wilayah Perairan Metindoeng. Foto/ Istimewa.

FLORES TIMUR, iNewsBelu.id  - Dua warga Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diciduk polisi karena menangkap penyu yang dilindungi . Keduanya diketahui berinisial NB (28) dan S (23). 

“Dua pelaku ini diamankan tim markas unit Polairud Polres Flores Timur , Selasa (13/2/2024)," kata Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, Jumat (16/2/2024).

Kombes Nasution mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah Polairud Polres Flores Timur mendapatkan informasi dari sejumlah nelayan adanya penangkapan penyu di Perairan Metindoeng.

Aparat polisi langsung bergerak ke lokasi dan menangkap para pelaku "Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah menangkap penyu di Perairan Metindoeng," kata Kombes Irwan Deffi Nasution.

 Keduanya mengaku tiga ekor penyu sedang disimpan di belakang rumahnya. Polisi pun langsung mengamankannya sebagai barang bukti. "Tiga penyu tersebut akan diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi," ujarnya.

Dia menjelaskan, kedua pelaku ini sudah melakukan kegiatan penangkapan penyu selama bertahun-tahun, sejak 2019 sampai tahun 2024. Polisi pun lalu menggelandang keduanya ke Markas Unit Polairud Polres Flores Timur untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. 

Mereka diamankan beserta barang bukti tiga ekor penyu, 1 unit perahu motor, 1 tombak besi, 1 gulungan tali warna hijau, dan 1 senter warna hijau. 

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.

Mereka dijerat Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem junto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.

Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," kata mantan Wakil Direktur Polairud Polda Bangka Belitung tersebut.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut