Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, AKBP Lambe Patabang Birana melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar mengatakan, korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum guru sudah 24 orang.
"Korbannya sudah 24 orang. Mereka murid kelas V SD di tempat oknum guru mengajar. Dugaan tindak pidana pencabulan ini diduga sudah berlangsung sejak Desember 2023," kata Nizar, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1/2024).
Terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, kata Nizar, dikenakan Pasal 82 ayat (1),(2) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Editor : Stefanus Dile Payong