get app
inews
Aa Read Next : Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Masalah Sirekap

Dukung Prabowo-Gibran, Gus Yahya Akan Nonaktifkan Khofifah di PBNU

Kamis, 18 Januari 2024 | 21:04 WIB
header img
PBNU Akan Nonaktifkan Khofifah/Foto: MPI

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Kiai Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya menyampaikan akan menonaktifkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dari jabatan pengurus PBNU.

Diketahui, Khofifah menjadi juru kampanye dari paslon Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Muslimat NU.

"Soal Bu Khofifah kalau memang dia sudah secara resmi terdaftar sebagai juru kampanye atau terdaftar ke dalam tim TKN (Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran), kalau sudah terdaftar resmi maka dia harus non aktif dari jabatannya sebagai ketua umum Muslimat NU," ujar Gus Yahya saat kunjungan Menkominfo di PBNU, Kamis (18/1/2024).

PBNU kata dia sudah menetapkan parameter bahwa pengurusnya dilarang terlibat aktif dalam kerja-kerja politik di masa pemilu serentak 2024. Oleh sebab itu, PBNU akan segera menonaktifkan jabatan Khofifah.

"Karena NU sudah menetapkan parameter dalam hal ini yaitu bahwa pengurus-pengurus di lingkungan PBNU yang terlibat secara resmi di tim kampanye pemilihan presiden, harus non aktif dari jabatannya sampai akhir dari proses pilpres itu sendiri," katanya.

PBNU juga akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan daftar nama-nama terinci pengurus yang nonaktif sementara, maupun diminta untuk mengundurkan diri dari kepengurusan.

"Sebentar lagi PBNU akan mengeluarkan SK dengan list yang rinci tentang para pengurus yang dinonaktif maupun yang harus mengundurkan diri dari jabatannya karena keterlibatan di dalam pemilu. Kami sudah membuat rincian beberapa puluh orang pengurus dari berbagai tingkatan," tutur Gus Yahya.

Terkait pengurus yang diminta mengundurkan diri, Gus Yahya mengatakan mereka adalah anggota PBNU yang secara resmi terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Sedangkan yang menjadi juru kampanye, lanjut Gus Yahya, hanya diminta non aktif secara sementara.

"Apabila masuk secara resmi di dalam tim kampanye nasional itu, maka mereka harus nonaktif dari jabatannya. Sedangkan mereka yang menjadi calon dalam pemilu legislatif, kalau mereka ini adalah kepengurusan seperti ketua atau rais yaitu, harus mengundurkan diri dari kepengurusan,"tandasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut