Hamdan menjelaskan, perlu beberapa tahapan yang dilalui agar bisa membuat laporan resmi ke SPKT dan Satreskrim Polresta Malang Kota. Sebab di Sentra Gakkumdu sebenarnya juga terdapat jaksa dari Kejari Kota Malang serta penyidik dari Satreskrim Polresta Malang Kota.
"Langkah yang kami ambil ini harus penuh kehati-hatian. Namun setelah berdiskusi dan berkoordinasi, terkait alat bukti sisa pembakaran ini kuat untuk pembuktian di tingkat penyidikan hingga persidangan," ujar Hamdan. Jika terbukti melanggar aturan dan ditemukan tindak pidana, terlapor terancam dengan Undang-Undang Pemilu dengan denda belasan juta rupiah.
"Atas perbuatannya terlapor disangkakan dengan Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terlapor terancam hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong