get app
inews
Aa Read Next : 1.496 TPS Laksanakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di seluruh wilayah Indonesia

Tega Bendera PDIP Dibakar di Malang, Sudah Diingatkan Pelaku Malah Menantang

Minggu, 14 Januari 2024 | 08:52 WIB
header img
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara saat laporan polisi (Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNewsBelu.id - Bendera PDIP dibakar di wilayah Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melaporkan terduga pelaku pembakaran alat peraga kampanye (APK) tersebut ke Polresta Malang Kota, Jumat (12/1/2024). 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang Hamdan Akbar Safara mengatakan, terduga pelaku yang dilaporkan yakni pria berinisial DN (35) warga Kecamatan Sukun. Pelaporan ini berdasarkan hasil koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). 

Menurutnya, aksi perusakan dan pembakaran APK ini terjadi 9 November 2023. Terkait baru dilaporkan ke polisi, dia menyebut karena ada pembahasan bertahap di Sentra Gakkumdu Kota Malang.  

"Saat itu kejadian pukul 23.00 WIB ada satu orang tukang bakso yang menyaksikan. Sebenarnya terlapor sudah diingatkan, tetapi justru menantang," ujar Hamdan Akbar saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1/2024).

Dia menyebut, APK yang dirusak bergambar lambang PDIP yang terpasang di pohon dan tiang listrik. Namun terlapor jengkel dengan pemasangan APK yang dipasang di pohon maupun tiang listrik.  "Biasanya itu tidak dibakar, hanya dicopot saja. Tetapi saat itu, terlapor ini sepertinya memiliki perasaan yang buruk (bad mood) sehingga sampai terjadi pembakaran," katanya.

Hamdan menjelaskan, perlu beberapa tahapan yang dilalui agar bisa membuat laporan resmi ke SPKT dan Satreskrim Polresta Malang Kota. Sebab di Sentra Gakkumdu sebenarnya juga terdapat jaksa dari Kejari Kota Malang serta penyidik dari Satreskrim Polresta Malang Kota.

"Langkah yang kami ambil ini harus penuh kehati-hatian. Namun setelah berdiskusi dan berkoordinasi, terkait alat bukti sisa pembakaran ini kuat untuk pembuktian di tingkat penyidikan hingga persidangan," ujar Hamdan.  Jika terbukti melanggar aturan dan ditemukan tindak pidana, terlapor terancam dengan Undang-Undang Pemilu dengan denda belasan juta rupiah.

"Atas perbuatannya terlapor disangkakan dengan Pasal 491 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Terlapor terancam hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," ucapnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut