get app
inews
Aa Read Next : Razia Kamar Hunian di Lapas Atambua Petugas Temukan Pisau Rakitan, dan Pecahan Kaca

Tim Satops Patnal Lapas Atambua Geledah Kamar Hunian WBP

Kamis, 03 Februari 2022 | 15:53 WIB
header img
Petugas Lapas Atambua menyita barang bukti dari hasil operasi penggeledahan kamar hunian WBP.

ATAMBUA, iNews.id - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). kegiatan ini merupakan aktivitas rutin yang terus di lakukan untuk mencegah terjadi tindak kriminal di dalam Lapas.

Kegiatan pengegeledahan ini di pimpin langsung oleh Kalapas Atambua , Edwar Hadi didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Hieronymus Lake dan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Tarsisius Neka langsu.

Kalapas, Edwar Hadi mengatakan,  penggeladahan kamar hunian WBP ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah gangguan kemanan dan ketertiban (Kamtib) di wilayah Lapas Kelas IIB Atambua.

"Kegiatan ini rutin kita lalukan kadang di waktu siang dan juga dimalam hari hal ini kita lakukan guna mencegah Kamtib serta menekan masuknya barang-barang terlarang di blok hunian," ujar Kalapas.

Kalapas juga menambahkan saat penggeledahan semua warga binaan telah dikumpulkan di aula Lapas untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut oleh Kepala KPLP. 

"Dalam operasi kalin ini kita menemukan barang-barang temuan yang berhasil kita kumpulkan diantaranya 1 buah gunting, 6 buah pisau silet, 3 buah pecahan kaca, 3 buah korek/  pemantik, 4 buah sendok besi, tali dan peralatan berbahan besi lainnya," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut barang temuan hasil penggeledahan tersebut s akan dibuatkan berita acara dan dimusnakan sesuai dengan SOP yang berlaku dilanjutkan dengan pembuatan laporan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut