Kanit Reskrim Polsek Tempel, Iptu Silir, menjelaskan bahwa ASH melakukan pencurian dengan modus membaca situasi dan mengintai kandang sapi. Apabila kandang dalam keadaan sepi, ASH langsung mencuri sapi dan mengangkutnya menggunakan mobil bak terbuka yang telah dia pesan sebelumnya.
"Jadi sebelum mencuri, pelaku ini terlilit utang karena kecanduan judi online. Dia pelaku itu sudah mapping atau mengintai lokasi pencurian," ucap Silir, Jumat (29/12/2023).
Aksi pencurian ini sudah dilakukan AHS selama enam bulan. Setiap ekor sapi curian dijual dengan harga antara Rp3 hingga Rp5 juta.
"Sudah 15 kali beraksi. Di di daerah Mlati ada yang dijual Rp3 juta sampai Rp5 juta. Dijaulnya di Piyungan Bantul," kata pelaku ASH.
Tersangka ASH pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan terkait jaringan dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Editor : Stefanus Dile Payong