get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Hari Kedua Kampanye, Cabup Wily Lay - Vicente Serap Pikiran dan Gagasan Pemuda Belu

Viral, Wali Kota Bukittinggi Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Kampanyekan Prabowo

Rabu, 20 Desember 2023 | 20:48 WIB
header img
Viral di media sosial video Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar diduga melakukan pelanggaran kampanye terselubung. (Foto: Rekaman video warga).

BUKITTINGGI, iNewsBelu.id - Viral di media sosial video Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar diduga melakukan pelanggaran kampanye terselubung. Pejabat pemerintah daerah tersebut mengajak untuk memilih salah satu capres. 

Dalam video viral berdurasi 1 menit 34 detik itu tampak Erman Safar bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bukittinggi berkampanye dalam acara penyerahan bantuan insentif guru non ASN (honor) di Gelanggang Olahraga (GOR) Bermawi, Jalan Bypass Gulai Bancah, Bukittinggi.

Video kegiatan tersebut direkam pada Rabu (13/12/2023). Erman di rekaman video itu terdengar menyebut nama capres dan berulang-ulang menyebut nomor urut dua. Erman Safar menyerukan kepada yang hadir dengan meneriakkan dua.. dua.. disambut yang hadir Prabowo... Prabowo.. dan dijawab oleh Erman, gitu dong.

Masyarakat yang melihat sikap Erman yang dinilai tidak netral itu kemudian melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi. Dalam Laporannya, masyarakat melampirkan video viral dugaan kampanye terselubung tersebut dalam bentuk VCD.

Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi mengatakan, telah menerima laporan tersebut. "Dilporkan Wali Kota Bukittinggi menyerahkan insentif tersebut disertai dengan ucapan-ucapan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu capres, penyebutan nama capres dan nomor urut. Itu berdasarkan laporannya," ujar Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi, Rabu (20/12/2023). 

Laporan itu, kata dia masih dalam proses penelusuran oleh Divisi Penindakan Pelanggaran dan Panwascam Bawaslu Bukittinggi. "Laporan ini sudah kita terima dan sedang kita lakukan kajian awal untuk menilai apakah syarat formil dan materiil laporan ini terpenuhi atau tidak. Kalau arahnya ke pidana akan kita teruskan ke sentra Gakkumdu, kalau arahnya peraturan perundangan lain tentu kita rekomendasikan pada instansi terkait," katanya.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut