ATAMBUA, iNews.id - Setelah dinyatakan bebas menjalankan masa tahanan di Lapas kelas IIB Atambua seorang narapidana Warga Negara Asing (WNA) asal China, Fang Hanjun dibebaskan dan langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk selanjutnya diproses sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian. Selasa, (01/02/ 2022.)
Kepala Lapas Atambua, Edwar Hadi mengatakan Napi berkewarganegaraan China ini , atas nama Fang Hanjun diputus berdasarkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Kupang, Nomor 84/PID/2020/PT.KPG, tanggal 23 September 2020.
Fang Hanjun menjalani masa pidananya di Lapas Atambua karena melakukan tindak pidana melanggar Pasal 102 Huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan masa pidana 2 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsider 1 tahun kurungan.
" Fang Hanjun selama menjalani masa pidananya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dan berkelakuan baik serta memenuhi syarat administratif dan substantif," ungkap Kalapas.
Kalapas juga menambahkan yang bersangkutan memperoleh haknya sebagai WBP, yakni menerima remisi umum 4 bulan dan juga remisi khusus Waisak 1 bulan.
" WNA tersebut bebas murni berdasarkan surat Lepas, Nomor W22. Ej.PK.01.01-17, tanggal 01 Februari 2022. Pelaksanaan pembebasan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap WBP WNA," katanya.
Selanjutnya berdasarkan koordinasi intelijen, Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Markus Mbelo didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanis Aluman melakukan serah terima Fang Hanjun kepada Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, Mughtalib guna menjalani proses selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
Editor : Stefanus Dile Payong