Tidak Terima Jadi Tersangka Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Jum'at, 24 November 2023 | 17:49 WIB
Menurutnya, termohon dalam gugatan ini adalah Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.
"Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," kata Djuyamto.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengklaim penetapan tersangka tersebut dipaksakan. Alat bukti juga disebut tak pernah diperlihatkan.
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong