JAKARTA, iNewsBelu.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, Rabu (3/5/2023). Diketahui Lukas menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengadili, dalam pokok perkara menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Tunggal, Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, Lukas Enembe (LE) memutuskan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangka KPK pada Rabu tanggal 29 Maret 2023.
Gugatan tersebut telah diterima PN Jaksel dan teregister dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Salah satu pokok gugatannya yakni menyatakan penetapan tersangka KPK terhadap Lukas tidak sah.
Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya. Dia juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Editor : Stefanus Dile Payong