Tidak Terima Jadi Tersangka Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Jum'at, 24 November 2023 | 17:49 WIB
JAKARTA, iNewsBelu.id - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan ini terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong