Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh! Sudah Dicopot Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Langgar Kode Etik Keras MKMK Berhentikan Anwar Usman Tidak Hormat

Selasa, 07 November 2023 | 19:19 WIB
  • author Irfan Maulana / Evan Pay
Terbukti Langgar Kode Etik Keras MKMK Berhentikan Anwar Usman Tidak Hormat
Ketua MK Anwar Usman diberhentikan. (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis Kehormatan  Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. 

Dia sebelumnya memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres.

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).


"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," sambungnya.


Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

Sebelumnya 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut