Putusan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Bisa Batalkan MKMK, Ini Syaratnya
Kamis, 02 November 2023 | 10:47 WIB
“Atas putusan yang telah diambil, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku). Kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan jika hal itu menjadi pertimbangan MKMK bisa kemungkinan keluar dari hukum tata negara positif. Putusan hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusan tidak mengikat. “Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tutup dia.
Editor : Stefanus Dile Payong