Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh! Polisi Harus Sarjana Masyarakat Gugat ke MK, Polri: Kita Tunggu Saja
Advertisement . Scroll to see content

Putusan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Bisa Batalkan MKMK, Ini Syaratnya

Kamis, 02 November 2023 | 10:47 WIB
  • author Ryan Rizky Roshali, Evan Payong
Putusan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Bisa Batalkan MKMK,  Ini Syaratnya
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

“Atas putusan yang telah diambil, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku). Kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan jika hal itu menjadi pertimbangan MKMK bisa kemungkinan keluar dari  hukum tata negara positif. Putusan hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusan tidak mengikat. “Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tutup dia.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut