get app
inews
Aa Read Next : Waduh! Sudah Dicopot Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK

Putusan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Bisa Batalkan MKMK, Ini Syaratnya

Kamis, 02 November 2023 | 10:47 WIB
header img
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (FH Unsoed), Prof M Fauzan menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres menuai kontroversi. Putusan tersebut bisa dibatalkan oleh MKMK jika ditemukan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman cs.  

“Jika ternyata putusan MK dijatuhkan oleh hakim yang terbukti melanggar kode etik, maka kekuatan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dapat dibatalkan. Pembatalannya ada dua cara, pertama oleh MK sendiri atas perintah MKMK atau oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik,” kata Fauzan dalam keterangannya, Kamis (2/11/2023).

Fauzan menyebutkan, jika putusan MKMK nantinya menyatakan hakim konstitusi terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik, tentu dalam perspektif moral putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral. 

“Atas putusan yang telah diambil, maka ada beberapa kemungkinan, pertama tetap berlaku sesuai dengan hukum tata negara positif (yang sedang berlaku). Kedua perlu diingat bahwa di atas hukum sebenarnya ada moralitas, maka hukum yang baik tentunya harus memperhatikan aspek moralitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan jika hal itu menjadi pertimbangan MKMK bisa kemungkinan keluar dari  hukum tata negara positif. Putusan hakim yang telah terbukti melanggar kode etik putusan tidak mengikat. “Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga,” tutup dia.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut