MKMK kata dia juga akan memanggil memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman. Sebab, keduanya berkaitan dengan tugas panitera.
"Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada bebrapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan," ucapnya.
Jimly selanjutnya merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik yang mengacu pada perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Pertama, soal dugaan konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam perkara tersebut. Di mana, Anwar Usman tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Raka Buming Raka.
Kedua, soal hakim yang membicarakan subtansi perkara tersebut di ruang publik. Diketahui, Anwar Usman yang membicarakan hal tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," jelas Jimly.
Keempat, soal hakim yang berbicara terkait permasalahan di internal MK. Hakim yang dimaksud yakni Arief Hidayat yang mengatakan ada prahara di MK saat mengisi acara Kemenkumham, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kelima, soal pelanggaran prosedur registrasi dan persidangan yang diduga ada intervensi dari Anwar Usman. Perkara tersebut kata dia sudah dicabut dan pokoknya diperiksa. Oleh sebab itu, MKMK berencana memeriksa paniteranya usai hakim.
"Ini ada masalah Yudisial government. Ini gak boleh terjadi. Ini berpengaruh kemana mana. Salah etika, profesionalisme, dan juga mempengaruhi putusan," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong