JAKARTA, iNewsBelu,id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memeriksa panitera yang menangani perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia Capres Cawapres. Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menuturkan bahwa pelanggaran administrasi tersebut merupakan salah satu isu yang dipermasalahkan oleh para pelapor.
"Ada kaitan dengan masalah admnistrasi ini. Kita mau panggil. Kita juga sudah lihat CCTV nya, nah udah kita liat aja itu," ujarnya usai sidang pemeriksaan laporan pelanggaran kode etik, Rabu, (1/11/2023).
MKMK kata dia juga akan memanggil memeriksa Arief Hidayat dan Anwar Usman. Sebab, keduanya berkaitan dengan tugas panitera.
"Ada kaitannya dengan tugas panitera juga, ada bebrapa isu yang terkait dengan mereka juga soal prosedur administrasi, misal prosedur persidangan," ucapnya.
Jimly selanjutnya merangkum isu yang dipermasalahkan dalam laporan pelanggaran kode etik yang mengacu pada perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Pertama, soal dugaan konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman dalam perkara tersebut. Di mana, Anwar Usman tidak mundur dari perkara tersebut padahal dia merupakan paman Gibran Raka Buming Raka.
Kedua, soal hakim yang membicarakan subtansi perkara tersebut di ruang publik. Diketahui, Anwar Usman yang membicarakan hal tersebut saat mengisi materi di salah satu kampus di Semarang beberapa waktu lalu.
"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal," jelas Jimly.
Keempat, soal hakim yang berbicara terkait permasalahan di internal MK. Hakim yang dimaksud yakni Arief Hidayat yang mengatakan ada prahara di MK saat mengisi acara Kemenkumham, Jakarta beberapa waktu lalu.
Kelima, soal pelanggaran prosedur registrasi dan persidangan yang diduga ada intervensi dari Anwar Usman. Perkara tersebut kata dia sudah dicabut dan pokoknya diperiksa. Oleh sebab itu, MKMK berencana memeriksa paniteranya usai hakim.
"Ini ada masalah Yudisial government. Ini gak boleh terjadi. Ini berpengaruh kemana mana. Salah etika, profesionalisme, dan juga mempengaruhi putusan," tuturnya.
Keenam, soal pembentukan MKMK yang dinilai lambat. Di mana, MKMK dibentuk setelah banyaknya laporan soal kode etik banyak yang masuk. Padahal, laporan pertama masuk pada Agustus 2023 oleh Denny Indrayana. Hal itu dipersoalkan oleh Zico Simanjuntak.
"Dia persoalkan, dia Minta ada saksi saksi karena dia mengajukan laporan kode etik tapi tidka di proses. sengaja tidak di bentuk. Nah itu soal etik juga," katanya.
Ketujuh, soal semerawutnya mekanisme pengambilan keputusan. Kedelapan, soal MK yabg diduga dijadikan alat politik praktis.
"MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain, memberi kesempatan kekuatan dari luar menginerfensi kedalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," katanya.
Kesembilan, soal berita Tempo terkait permasalahan sidang putusan perkara tersebut. Di mana, kata Jimly media tersebut menjelaskan secara rinci yang sebenarnya hanya internal MK saya yabg seharusnya mengetahui.
"Artinya ada masalah serius di dalam. Kan gak boleh yang rahasia kok ketahuan kaya CCTV. Kaya pak petrus ini punya CCTV nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampe begitu kok tau semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam. Bisa hakimnya bisa karyawannya,"tutup Jimly.
Editor : Stefanus Dile Payong