get app
inews
Aa Read Next : Waduh! Sudah Dicopot Anwar Usman Masih Pakai Fasilitas Ketua MK

Protes, Warga Solo Gugat Batas Usia Capres-Cawapres ke MK, Minta 40 Tahun Minimal Pernah Gubernur

Minggu, 29 Oktober 2023 | 09:46 WIB
header img
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Sejumlah warga Solo melayangkan gugatan batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bentuk protes usai kepala daerah di bawah 40 tahun diperbolehkan mendaftar pilpres. Adapun, gugatan ke MK tersebut meminta hanya kepala daerah setingkat Gubernur lah yang bisa maju sebagai cawapres meski di bawah usia 40 tahun.

"Iya benar (sudah dilayangkan gugatan ke MK)," ujar kuasa hukum penggugat, Sigit Sudibyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023). Penggugat tersebut yakni ibu rumah tangga Fatikhatun yang tinggal di Serengan, Solo. Ada juga Gunadi yang tinggal di Pasar Kliwon, Solo. Warga Laweyan, Solo, yaitu Hery Dwi Utomo, Retno, serta warga Sukoharjo, Abdullah juga ikut menggugat.

Adapun warga Solo tersebut meminta MK untuk kembali menegaskan terkait usia capres-cawapres, terlebih dari sisi syarat kepala daerah. "Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi sesuai Putusan Perkara No. : 90/PUU-XXI/2023 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," tulis keterangan tersebut.


"Sehingga bunyi lengkap 'Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," sambung bunyi petitum pemohon tersebut. Menurut pemohon, Pasal 169 huruf q UU RI No 7/2017 yang telah dimaknai oleh MK sesuai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Para Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD 1945.

"Memang tidak terdapat indikator obyektif dalam menentukan seseorang telah dinyatakan matang dan berpengalaman, namun setidaknya dalam penalaran yang wajar, seorang Gubernur dengan populasi penduduk dan kompleksitas permasalahan lebih "matang dan berpengalaman" daripada seorang Bupati/Walikota, yang mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. 

Kemudian pada Pemilu 2024 nanti terdapat Calon Wakil Presiden yang berusia di bawah 40 tahun dan sedang menjabat walikota, sehingga jika nanti terpilih sebagai Pasangan Presiden dan Wakil Presiden maka akan merugikan Para Pemohon secara potensial dalam penalaran wajar dapat dipastikan akan terjadi jika tidak dimaknai sebagaimana permohonan a quo," paparnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut