get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketiadaan Jalan ke Puskesemas Orang Sakit di Ende NTT, Ditandu 7 Km Lalu Diangkut Truk

Kapolres Ende Didesak Segera Tetapkan Aipda Gede Hermawan Rominto Tersangka Penelantaran Anak

Kamis, 26 Oktober 2023 | 11:45 WIB
header img
Meridian Dewanta, Kuasa Hujum Rosalia Nina Tanga, foto istimewa.

Sebagai bukti tambahan bahwa Aipda Gede Hermawan Rominto tidak berkontribusi menafkahi kedua anaknya dan juga istrinya (kini sudah mantan istri), adalah saat Klien kami Rosalia Nina Tanga harus sendirian mencicil dan melunasi pinjaman kredit senilai Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah) di BRI Cabang Ende.

Tindak-tanduk Aipda Gede Hermawan Rominto sangat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana Penelantaran terhadap anak sesuai Pasal 77 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan :

 “Setiap orang yang melakukan tindakan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut