FLORES, iNewsBelu.id - Pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2023, Klien kami atas nama Rosalia Nina Tanga, telah mendatangi Polres Ende untuk melaporkan seorang Anggota Polri atas nama Aipda Gede Hermawan Rominto dengan tuduhan melakukan dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak.
Laporan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto itu telah diterima oleh Polres Ende sesuai SURAT TANDA BUKTI LAPOR Nomor : STBL/143/VIII/2023/Res.Ende tertanggal 22 Agustus 2023.
Sebelumnya antara Klien kami Rosalia Nina Tanga dan Aipda Gede Hermawan Rominto merupakan pasangan Suami/Istri yang menikah pada tanggal 10 Agustus 2009, dan dikaruniai 2 orang anak atas nama I Putu Bayu Datta Nugraha (13 tahun) dan Made Natasyia Dewi Fortuna (7 tahun), namun keduanya telah bercerai sesuai Putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor : 15/Pdt.G/2021/PN End tertanggal 27 Oktober 2021.
Berkaitan dengan dugaan tindak pidana Penelantaran terhadap anak yang dilakukan oleh Aipda Gede Hermawan Rominto itu, maka Polres Ende telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP-Lidik/340/VIII/2023/Reskrim tertanggal 22 Agustus 2023.
Editor : Stefanus Dile Payong