Bebas dari Penjara, Bharada E Jalani Cuti Bersyarat per 4 Agustus 2023
Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:08 WIB
"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika.
Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Februari 2023 lalu. Dia dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Editor : Stefanus Dile Payong