"Pelaku mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet serta HP," katanya. Dalam aksinya, kata dia, AAB membunuh korban dengan cara menikamnya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat.
“Kami sudah mengamankan senjata tajam (sajam) berupa pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menikam korban,” ucapnya.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban. "Setelah itu untuk menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan di lakban," kata Nirwan.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sebelumnya, warga Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat digegerkan dengan penemuan mayat terbungkus kantong plastik hitam dan dilakban di indekos. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Beji. Petugas gabungan menindaklanjuti laporan tersebut dengan rekaman CCTV sebagai bukti awal.
Editor : Stefanus Dile Payong